Bagi sebagian orang, haji dan umroh seringkali dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal hukum, waktu, dan pelaksanaannya. Memahami perbedaan ini penting agar Anda bisa merencanakan ibadah dengan lebih tepat.
Hukum dan Status Ibadah
- Haji: Hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu (secara fisik, finansial, dan mental), dan termasuk dalam rukun Islam yang kelima. Haji hanya dilakukan sekali seumur hidup.
- Umroh: Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dan tidak termasuk rukun Islam. Umroh dapat dilakukan berkali-kali.
Waktu Pelaksanaan
- Haji: Pelaksanaannya terikat waktu, yaitu hanya bisa dilakukan pada bulan-bulan tertentu, dimulai dari bulan Syawal hingga Dzulhijjah, dengan puncak ibadah di tanggal 9-13 Dzulhijjah.
- Umroh: Pelaksanaannya tidak terikat waktu. Umroh bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Perbedaan Rukun
- Haji: Rukunnya lebih banyak, mencakup thawaf, sa'i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jumrah.
- Umroh: Rukunnya lebih sedikit, hanya meliputi ihram, thawaf, sa'i, dan tahallul.
Kesimpulannya, haji lebih utama karena termasuk rukun Islam. Namun, umroh adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan bisa menjadi "pemanasan" spiritual sebelum Anda mendapat kesempatan berhaji.